YASKI – Tangerang, Banten — Menghadapi proses hukum bukanlah perkara mudah, terlebih ketika seseorang harus menjalaninya tanpa pendampingan hukum yang memadai. Di tengah situasi tersebut, kesempatan untuk didengarkan, memperoleh penjelasan, dan memahami langkah yang dapat ditempuh menjadi hal yang berarti.
Kepedulian inilah yang dihadirkan YASKI melalui pelayanan bagi warga binaan Kristen di Rutan Kelas I Tangerang, Banten, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Melalui kelas konsultasi dan edukasi hukum, YASKI bertemu warga binaan, mendengarkan pergumulan mereka sekaligus memberi pemahaman mengenai proses hukum yang sedang dijalani.
Ketika Seseorang Membutuhkan Penjelasan dan Pendampingan
Dalam kegiatan tersebut, YASKI didukung oleh Tim Heartline FM yang menghadirkan Dr. Christine, M.H., praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Pelita Harapan (UPH). Setelah diawali dengan pujian dan doa yang dipimpin oleh Kak Riama selaku moderator, sesi dilanjutkan dengan konsultasi dan edukasi hukum.
Para peserta mendapat kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan mengenai perkara masing-masing, memahami dasar hukum yang berkaitan dengan kasus mereka, serta mengetahui langkah yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.
Salah satu pergumulan yang muncul adalah pengalaman Pak X, seorang warga binaan yang sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan penggelapan uang perusahaan. Menurut penuturannya, ia mengakui keterlibatan dalam perkara yang disebutnya bernilai Rp30 juta. Namun, dalam perkembangan proses hukum, nilai kerugian yang dituduhkan kepadanya disebut meningkat hingga lebih dari Rp1 miliar.
Perbedaan nilai tersebut menjadi sumber kekhawatiran bagi Pak X. Ia juga mengungkapkan kesulitannya karena belum memiliki pengacara untuk membantu mendampingi proses hukum yang sedang dijalaninya.
Menanggapi hal itu, Dr. Christine menjelaskan sejumlah aspek hukum pidana yang relevan dan menyarankan agar dasar perhitungan kerugian, termasuk hasil serta pihak yang melakukan audit, ditelusuri lebih lanjut. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk membantu melalui layanan hukum pro bono apabila Pak X tidak memperoleh pendampingan hukum melalui pengadilan.
Bagi warga binaan yang tengah menghadapi ketidakpastian, penjelasan seperti ini dapat menjadi langkah awal untuk memahami situasi mereka dengan lebih baik dan mengetahui pilihan yang tersedia. Konsultasi tersebut tidak serta-merta menyelesaikan perkara, tetapi memberi ruang bagi mereka untuk bertanya, menyampaikan kekhawatiran, dan memperoleh arahan mengenai langkah selanjutnya.
Pelayanan yang Menghadirkan Kepedulian
Kegiatan ditutup dengan doa syafaat dan dalam doa tersebut, tim doa membawa pergumulan para warga binaan kepada Tuhan, memohon kekuatan, pertolongan, dan agar proses hukum yang mereka jalani berlangsung dengan baik serta menghasilkan keputusan yang adil.
Melalui pelayanan ini, YASKI menunjukkan bahwa kepedulian terhadap sesama dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Kehadiran, kesediaan untuk mendengarkan, serta upaya memberikan pemahaman yang dibutuhkan merupakan bagian dari pelayanan yang menyentuh kehidupan secara nyata.
Bagi YASKI, pelayanan melalui media tidak berhenti pada apa yang didengar melalui siaran. Melalui jaringan radio, nilai-nilai kasih dan kepedulian juga diupayakan hadir di tengah masyarakat, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa sulit.
Walau di dalam ruang terbatas, harapan tetap penting: setiap orang mendapat kesempatan untuk didengarkan, memahami hak dan tanggung jawabnya, serta menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
Sebab kasih tidak hanya disampaikan melalui kata-kata, tetapi juga dinyatakan melalui kehadiran dan kepedulian.
Dukung pelayanan YASKI dan mari hadirkan kasih bagi sesama.
